Layanan

Corporate Legal

Firma Hukum kami bertindak sebagai Corporate Legal yang tentu saja kami dapat mendampingi, memberikan pendapat hukum, dan menyiapkan strategi bisnis serta menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam setiap transaksi bisnis. Fokus kami adalah mengantisipasi apabila terjadi gagal bayar terhadap kerjasama bisnis

Ilustrasi pendampingan hukum bisnis dan perusahaan
Kualifikasi

Latar Belakang

Kami sangat memahami peraturan mengenai hukum bisnis dan perusahaan. Kami paham bagaimana mendirikan perseroan terbatas, ataupun bentuk badan usaha lainnya. Kami mengerti mengenai mengurus legalitas perusahaan, perizinan terhadap kegiatan usaha, perizinan terhadap produk, sesuai dengan peraturan. Kami memahami hukum terhadap hubungan diantara Pemegang saham, dewan direksi dan dewan komisaris. begitu pula dengan peraturan hukum terhadap karyawan, hingga mempersiapkan perjanjian-perjanjian terhadap mitra ataupun vendor agar dapat menjaga kerjasama sesuai dengan peraturan

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Layanan Corporate Legal

Pendampingan hukum menyeluruh terhadap kebutuhan bisnis dan perusahaan Anda, dari internal korporasi hingga relasi dengan mitra strategis.

Dokumen Hukum

Kontrak, Perjanjian, MOU, NDA

kami mendampingi, memberikan pendapat hukum, dan menyiapkan serta menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam setiap transaksi bisnis

Pemegang Saham, Dewan Komisaris & Direksi

RUPS, Rapat Dewan Komisaris & Rapat Direksi

Memberikan pendapat dan konsultasi hukum berkesinambungan terkait Hak dan Kewajiban Para Pemegang Saham, hak dan kewajiban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi

Relasi Bisnis

Relasi dengan Mitra Kerja / Konsumen / Pemerintah

Memberikan pendapat dan konsultasi hukum berkesinambungan terkait Hak dan kewajiban klien terhadap pelanggan dan pemerintah, terkait jalannya bisnis klien; Isu – isu hukum terkait bisnis Klien; Isu –isu hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek

Kekayaan Intelektual

Merk / Paten / Rahasia Dagang

Memberikan pendapat dan konsultasi hukum berkesinambungan terkait Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan. Perumusan skema perlindungan merek, hak cipta, paten, dan aset tak berwujud lainnya yang krusial bagi bisnis Anda.

Manajemen Risiko Hukum

Pemetaan risiko kontraktual dan operasional.

Memberikan pendapat dan konsultasi hukum berkesinambungan terkait Resiko hukum terhadap bisnis klien (resiko perubahan peraturan/kebijakan pemerintah, resiko kontraktual, resiko vendor, resiko tenaga kerja); Hubungan hukum antara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor

Strategi Ketenagakerjaan

Kontrak Karyawan / Peraturan Perusahaan / WLKP

Memberikan pendapat dan konsultasi hukum berkesinambungan terkait Strategi dan skema ketenagakerjaan. Pendampingan penyusunan kebijakan kerja, perjanjian kerja, serta penanganan isu ketenagakerjaan secara strategis dan sesuai regulasi.

Layanan Opsional Antisipasi penggelapan oleh karyawan.

Antisipasi penggelapan oleh karyawan.

Layanan integrasi dan opsi tambahan untuk penyelesaian penggelapan uang perusahaan oleh oknum karyawan; fokus pada pengembalian aset. Kami tidak bertindak sebagai debt collector.

Layanan Opsional Antisipasi Gagal Bayar oleh Mitra Kerja / Konsumen / Vendor.

Antisipasi gagal bayar oleh mitra / konsumen / vendor.

Opsi tambahan untuk mengantisipasi gagal bayar—melalui perjanjian hukum dan layanan integrasi dari Firma Hukum kami. Kami tidak bertindak sebagai debt collector.

Biaya

Skema biaya yang jelas dan terukur

Kami menerapkan sistem biaya yang transparan sehingga Anda dapat merencanakan anggaran hukum dengan lebih baik. Untuk layanan Corporate Legal kami menerapkan Sistem Retainer, yang mana biaya tersebut di bayarkan secara bulanan.

Biaya jasa hukum ini diluar biaya notaris, biaya retribusi terkait dengan hukum ke instansi lain dan biaya TAUS (transportasi, akomodasi dan uang saku). Biaya jasa hukum ini tidak termasuk pajak-pajak.

Kami pun dapat mengusulkan kepada klien terhadap opsi layanan tambahan yakni Layanan Antisipasi Gagal Bayar dan Antisipasi Penggelapan oleh Oknum Karyawan

Penting

Untuk segala penyelesaian selain ruang lingkup pekerjaan di atas, 

baik secara LITIGASI & NON LITIGASI, atau pekerjaan mengenai penyelesaian tagihan yang sudah masuk dalam kategori GAGAL BAYAR/Debt,

maka kami dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakannya kecuali ditentukan lain dengan surat kuasa khusus, dan KLIEN akan dikenakan biaya jasa hukum untuk penyelesaian masalah hukum tersebut

Biaya Layanan Corporate Legal dengan Sistem Retainer
Layanan ini berfokus pada pendampingan secara simultan berkelanjutan setiap bulannya. Klien dapat memilih ruang lingkup pendampingan hukum bisnis perusahaan sesuai dengan kebutuhan usahanya. Biaya layanan dibayarkan secara bulanan sesuai kesepakatan.

Syarat & Ketentuan
Pertemuan secara luring maupun daring di dalam wilayah Kota Yogyakarta maksimal 4 (empat) kali pertemuan dalam satu bulan.
Biaya onsite meeting dengan klien yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil dengan maksimal pertemuan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan dalam satu bulan atau 1 (satu) kali dalam satu minggu.
Biaya kunjungan instansi di luar wilayah Kota Yogyakarta disesuaikan dengan (TAUS: transportasi, akomodasi, dan uang saku) berdasarkan pada jarak, waktu, personil
Media telepon (incoming, online meeting, chat) dan E-mail : pada hari Senin-Jumat pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB

Detail biaya akan disampaikan dalam penawaran
Biaya Layanan Opsional Antisipasi Penggelapan oleh Oknum Karyawan
Layanan ini pada dasarnya adalah layanan integrasi dan opsi tambahan untuk penyelesaian permasalahan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum karyawan
Poin utamanya adalah pengembalian uang perusahaan yang telah diambil oleh oknum karyawan

Kami tidak bertindak sebagai debt collector untuk melakukannya. Pada prinsipnya kami harus melakukan Legal Due Dilligence menyeluruh terhadap proses bisnis di perusahaan, untuk merumuskan dan memberikan opsi terbaik terhadap penerapan layanan ini, kami bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk penerapan produk asuransi terhadap perlindungan terkait penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan

Detail layanan, dapat kami sampaikan melalui penawaran
Biaya Layanan Opsional Antisipasi Gagal Bayar oleh Mitra Kerja / Konsumen / Vendor
Layanan ini adalah opsi tambahan yang harus dilakukan perusahaan sebagai perencanaan bisnis untuk mengantisipasi keadaan gagal bayar yang dilakukan oleh mitra perusahaan / konsumen / vendor. Tindakan ini tidak hanya melalui perjanjian yang dilakukan secara hukum, namun juga layanan integrasi yang dipersiapkan oleh Firma Hukum kami

Fokus utamanya adalah meminimalisir kerugian akibat tidak terbayarnya tagihan yang dilakukan oleh mitra perusahaan / konsumen / vendor

Kami tidak bertindak sebagai debt collector untuk melakukannya. Pada prinsipnya kami harus melakukan Legal Due Dilligence menyeluruh terhadap proses bisnis di perusahaan, untuk merumuskan dan memberikan opsi terbaik terhadap penerapan layanan ini, kami bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk penerapan produk asuransi terhadap perlindungan terkait Gagal Bayar oleh Mitra Kerja / Konsumen / Vendor

Detail layanan, dapat kami sampaikan melalui penawaran

Fokus bisnis Anda. Hukum kami yang urus.

Prioritaskan waktu Anda pada operasional dan strategi. Untuk urusan hukum, perizinan, kontrak, dan sengketa—biar kami yang dampingi.

← Kembali ke Layanan